listrasi
Teka-teki video mesum dua bocah berusia sekitar 5 – 7 tahun yang belakangan beredar luas di dunia maya akhirnya terkuak.
Video adegan suami istri yang dilakukan dua bocah dengan durasi tiga menit itu ternyata diambil atau disyuting di Madiun.
Pengambilan gambar video tersebut sejatinya sudah sejak tiga tahun lalu. Namun, baru beberapa hari beredar luas di masyarakat.
Ini setelah video tersebut diunggah di blog kemudian disebar di media social oleh MSA, remaja 19 tahun asalTrenggalek.
Mahasiswa yang baru masuk sebuah perguruan tinggi negeri tersebut mengunggah video tak senonoh ini di Blog miliknya pada 29 Maret 2015 lalu. Kemudian link-nya diapload di jejaring social Facebook miliknya.
Hanya dalam hitungan hari, video itu dengan cepat beredar di masyarakat, termasuk di Surabaya dan Sidoarjo beberapa hari terakhir.
MSA mengaku mendapat video itu dari seorang temannya sekitar dua minggu sebelumnya.
Video itu didownload dari grup Facebook-nya. Dan dia mengaku mengunggah video tersebut hanya iseng.
“Saya dapat (video) dari teman. Saya mengunggahnya itu iseng saja,” jawab remaja ini singkat saat di Polda Jatim, Jumat (29/5/2015).
Grup Facebook itu anggotanya sesama penggemar atau pengoleksi video mesum.
Yang mengunggah pertama adalah teman atau anggota grup Facebook sesama komunitas yang gemar mengoleksivideo mesum.
MSA sejak masih SMA sudah nyambi bekerja di sebuah warnet. Dan di komputer tempatnya bekerja itulah, dia mengunggah video tersebut.
Akibat perbuatannya, MSA harus meringkuk di dalam penjara. Dia dirungkus petugas Subdit Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (28/5/2015) dinihari.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 27 (1) dan pasal 45 (1) Undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Selain tersangka, dalam penangkapan ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah handphone, flash disc, CPU merek Samsung, dan sejumah print out blog berisi link video yang diapload oleh tersangka,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nurrahman, Jumat (28/5/2015)siang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Nurrahman, tersangka sengaja mengunggah video untuk mendapat keuntungan.
Dari blog itu dia sudah mendapat banyak pengunjung sehingga bisa meraup keuntungan.
Demikian halnya dari Facebook-nya, tersangka juga sudah banyak mendapat like pada laman yang berisi link video ini.
Peredaran video mesum dua bocah ini banyak menjadi perbincangan sejak beberapa hari belakangan.
Kemudian, pada 25 Mei 2015, staf Perlindungan Anak Jawa Timur menerima SMS pengaduan tentang peredaran video tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penelusuran. Mulanya, petugas membuka link video yang dimaksud dan memang benar adanya. Dari situ, petugas Ciber Crime melakukan penelusuran, hingga berhasil menangkap pelaku pengunggahnya,” sambung Nurrahman.
Dalam video berudrasi sekitar tiga menit itu, ada dua bocah laki dan perempuan melakukan hubungan layaknya suami istri di antara dua bangunan rumah, yang di sekitarnya terlihat ada sejumlah pohon pisang.
Beberapa bocah laki-laki lain terekam pula menyaksikan adegan tersebut. Dari rekaman video, juga terdengar suara anak laki-laki yang terus memandu proses adegan, layaknya sutradara.
Diduga, suara itu dari orang yang memegang handphone dan merekam adegan mesum dua bocah.
Link video yang diunggah oleh pelaku ini sudah diblokir. Kendati demikian, di masyarakat sudah terlanjur banyak beredar.
Hingga sekarang, video tersebut masih terus beredar dari satu handphone ke handphone lainnya.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :