ilustrasi
 Seorang sales perusahaan swasta Andreas Eka Nugraha (24) tak bisa berkutik ketika terkena razia Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur. Sebab dari dirinya polisi mendapati sebuah SIM (surat izin mengemudi) yang diduga palsu.

Saat itu polisi tengah menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2015 di jalan raya Tulungagung-Trenggalek di Desa Durenan, Rabu (3/6).

Kepemilikan SIM palsu ditemukan ketika petugas meminta kelengkapan surat berkendara dari warga Tulungagung itu.

Andreas yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX sarat muatan barang dagangan menyerahkan dua SIM (SIM A dan SIM C) serta STNK kendaraan.

"Setelah kami periksa, ada kejanggalan pada SIM C yang ditunjukkan saudara Andreas ini karena nama kapolres yang tertera pada kartu (SIM) tidak sesuai dengan identitas pejabat saat itu," ungkap Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Heru Sujio Budi Santoso, usai razia.

Dalam kartu identitas izin mengemudi itu, lanjut Heru, kejanggalan lain terlihat pada bahan kartu yang lebih lentur, tidak adanya hologram berwarna silver atau perak, kode regident, serta cap stempel yang lebih kecil dari aslinya.

Andreas yang mengaku tidak tahu jika salah satu SIM miliknya palsu, akhirnya digelandang ke Polres Trenggalek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan selidiki dulu, dari mana dia mendapat SIM tersebut, apakah membuatnya sendiri atau ada orang lain yang melakukan. Kalau memproduksi sendiri, maka dia bisa dipastikan sebagai pelaku dan statusnya sangat mungkin dinaikkan menjadi tersangka. Sebaliknya jika bukan (pembuat, maka dia hanya sebagai korban," terang Heru.

Untuk memastikan, lanjut dia, barang bukti SIM yang diduga palsu akan dibawa ke perwakilan Puslabfor Mabes Polri di Polda Jatim.

Hasil analisa dari laboratorium forensik selanjutnya, akan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan jajaran Satlantas Trenggalek menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen kelengkapan berlalu lintas tersebut.

"Jika memang terbukti palsu dan ada potensi pidananya, kasus ini otomatis akan dilimpahkan ke reskrim untuk ditindaklanjuti perkaranya. Kuat dugaan kasus ini (SIM palsu) tidak hanya satu, tapi banyak," tukas Heru.

Dikonfirmasi di lokasi digelarnya Operasi Patuh Semeru 2015 di jalan raya Durenan, Andreas mengaku kepada polisi jika SIM itu dibuat oleh seseorang yang baru dikenalnya saat nongkrong di sebuah warung kopi di Tulungagung.

"Saya lupa orangnya, yang pasti saat itu, sekitar tahun 2013, saya ditawari jasa pembuatan SIM secara kilat, sehari selesai. Karena butuh, saya menerima tawaran itu dengan menyerahkan fotokopi KTP dan uang jasa pembuatan Rp 250 ribu," tutur Andreas.

Namun, saat dikejar polisi mengenai identitas maupun alamat orang yang memberi jasa pembuatan SIM palsu itu, Andreas beralasan sudah lupa dan tidak pernah mengetahui identitas aslinya.

"Sudah lama sekali, saya lupa," jawabnya, seperti dikutip Antara.

Andreas mengaku hanya bisa pasrah dengan terungkapnya SIM palsu miliknya. Dia berdalih, selama ini tidak pernah tahu bahwa SIM C yang dibuat untuk kelengkapan syarat melamar kerjaan di bagian sales perusahaan swasta tempatnya bekerja saat ini, adalah produk palsu.

Selain satu kasus SIM palsu, operasi gabungan Patuh Semeru 2015 digelar jajaran Satlantas Polres Trenggalek bersama jajaran kejaksaan, pengadilan negeri, serta polisi militer tersebut juga berhasil mengungkap sedikitnya 47 pelanggaran.

Dari jumlah itu, 46 kasus pelanggaran yang didominasi karena ketiadaan SIM dan/atau STNK itu dilakukan sidang di tempat oleh tim kejaksaan dan perwakilan hakim PN Trenggalek.

Menurut Heru, operasi gabungan tersebut telah digelar sejak 27 Mei hingga 9 Juni, dengan tujuan menekan angka kecelakaan, pelanggaran, serta kemacetan lalu lintas.

"Operasi ini bagian dari persiapan menjelang digelarnya operasi ketupat menjelang mudik lebaran, sekitar akhir pertengahan Juli mendatang," terangnya.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :